Mau Bikin SIM Secara Online dan Belum Tahu Caranya? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 23 Februari 2021, 17:12 WIB
Cara membuat SIM secara online/Portal Brebes
Cara membuat SIM secara online/Portal Brebes /Portal Brebes/

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

Baca Juga: Pasha Ungu Sebut Giring Naif dan Kerdil, Terkait Pernyataannya Soal Banjir Jakarta

5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

6. Administrasi

Adapun persyaratan administrasinya, seperti dilansir PMJ News, adalah sebagai berikut :

1.SIM baru;

2. Perpanjangan SIM;

3. Pengalihan golongan SIM;

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah