Mau Bikin SIM Secara Online dan Belum Tahu Caranya? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 23 Februari 2021, 17:12 WIB
Cara membuat SIM secara online/Portal Brebes
Cara membuat SIM secara online/Portal Brebes /Portal Brebes/


PORTAL BREBES - Pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring).

Kamu pun tak perlu mengantre panjang di lokasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak.

Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Namun demikian, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Amanda Manopo Pemeran Andin di Ikatan Cinta Minta Perlindungan Kuasa Hukum, Ada Yang Mengancam Mau Membunuh

Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).

1.Usia Persyaratan

Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x