Mau Bikin SIM Secara Online dan Belum Tahu Caranya? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 23 Februari 2021, 17:12 WIB
Cara membuat SIM secara online/Portal Brebes
Cara membuat SIM secara online/Portal Brebes /Portal Brebes/

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 23 Februari 2021, Identitas Reyna Terungkap, Nino Buat Cemburu Aldebaran

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:
1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 23 Februari 2021, Saksikan Ikatan Cinta dan Amanah Wali

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah