KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional , Didik Mukrianto ; Harus Dibubarkan Demi Hukum

- 5 Maret 2021, 11:28 WIB
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto/demokrat.or.id
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto/demokrat.or.id /

Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Didik Mukrianto, dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Ilegal tersebut.

"Apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," ujar Didik Mukrianto lagi.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Medsos, Ternyata Ada Ini Menurut Kominfo

Karenanya, kata dia, jikalau nantinya KLB Ilegal dan Inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya.

Karena AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya, belum lagi pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencaan dan pelaksanaan KLB yang Ilegal dan Inkonstitusional.

"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," pugkas pungkas Didik Mukrianto yang juga menjabat sebgai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban tersebut.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: demokrat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x