Kabar Gembira, UMK Dapat Prioritas Tempat Usaha dan Sewa yang Lebih Murah di Infrastruktur Publik

- 9 Maret 2021, 18:25 WIB
Menteri Koperasi dan UMK memprioritaskan Tempat Usaha dan Sewa yang Lebih Murah di Infrastruktur Publik untuk UMK/Instagram/@kemenkop
Menteri Koperasi dan UMK memprioritaskan Tempat Usaha dan Sewa yang Lebih Murah di Infrastruktur Publik untuk UMK/Instagram/@kemenkop //Instagram.com/@kemekopukm//

PORTAL BREBES - Usaha keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terus dilakukan. Terbaru, Pemerintah memprioritaskan agar UMK dapat prioritas usaha 30 persen di infrastruktur publik dengan sewa 30 persen dari harga komersial.

"Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepadda UMK dengan alokasi 30 pesen tempat usaha di ruang publik berikut sewa hanya 30 persen dari harga komersial," jelas Menteri Koperasi dan UMK Teten Masduki

Lebih lanjut Teten mengajak para pelaku UMK untuk memanfaatkannya, sambil terus meningkatkan kualitas produknya.

Baca Juga: Namanya Teseret dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, Cita Citata Unggah Jawaban Begini
Tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat (Rest Area) dan jalan tol dan infrastruktur lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Sementara khusus untuk Rest Area jalan tol, selain untuk UMK alokasi 30 persen tersebut juga diperuntukkan bagi usaha menengah.

Ketetuan ini berlaku bagi infrastuktur publik yang sedang dalam tahap perencanaan, pembangunan maupun yang telah beroperasi. Bagi infrastuktur publik yang telah beroperasi diberikan waktu paling lama dua tahun sejak PP 7/2021 ditetapkan untuk memenuhi alokasi 30 persen.


Pengelola 30 persen tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK di infrastruktur publik dapat dilakukan oleh penyelenggara infrastruktur publik sendiri atau penyelenggara dapat menyerahkannya kepada koperasi.

Baca Juga: Minat Jadi Guru di Luar Negeri? Kemendikbud Buka Peluang Untuk Ditempatkan di Sekolah Indonesia Luar Negeri
Tidak sembarang koperasi dapat mengelola tempat tersebut. Hanya yang memiliki kualifikasi dan telah lulus seleksi yang dilakukan oleh Kemenkop dan UKM atau dinas koperasi setempat.

Nantinya alokasi besaran 30 persen tersebut harus tertuang dalam kontrak kerja sama antara penyelenggaraa infrastruktur publik dengan pengelola infrastruktur publik.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah