Minat Jadi Guru di Luar Negeri? Kemendikbud Buka Peluang Untuk Ditempatkan di Sekolah Indonesia Luar Negeri

- 9 Maret 2021, 14:51 WIB
Kemendikbud membuka peluang untuk Anda yang berminat menjadi guru di Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Simak informasinya./Pixabay
Kemendikbud membuka peluang untuk Anda yang berminat menjadi guru di Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Simak informasinya./Pixabay /

PORTAL BREBES - Untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan (GTK) pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)membuka kesempatan bagi guru dan tenaga pendidik (tendik) mengikuti seleksi tahun 2021

Pendaftaran daring dimulai tanggal 3 sampai dengan enam 16 Maret 2021 pukul 12.00 WIB melalui laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln.

Guru dan Tendik yang berhasil lolos nantinya aklan ditempatkan di delapan negara yang berbeda yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Jepang, Arab Saudi, Mesir, Myanmar dan Belanda.

Baca Juga: Wow Keren! Rawon Telah Dinobatkan Sebagai Sup Terenak Se-Asia Lho

Untuk negara Malaysia akan ditempatkan di Kota Kinabalu, Johor Bahru dan Kuala Lumpur. Untuk Thailand di bangkok, Jepang di Tokyo, Arab Saudi di Riyadh dan Jeddah. Sementara untuk Mesir ditempatkan di Cairo, Myanmar di Yangon, dan Belanda di Den Hagg.

Ada dua jenis persyaratan yang wajib untuk dipenuhi, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk persyaratan umum yaitu, WNI berusia maksimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.

Selain itu tidak pernah dihentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian kontrak kerjasama/ikatan dinas pada intansi pemerintah. Bagi pelamar calon guru atau tendik yang berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani

Baca Juga: Bocoran Sinetron Drama Turki Hercai, 9 Maret 2021 : Aslan Masih Hidup, Sultan dan Harun Menyembunyikannya

oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan kembali menerima di intansi awal

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x