Mendikbud Sebut Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai, Syaratnya Guru dan Tenaga Pendidik Sudah Vaksinasi

- 30 Maret 2021, 16:45 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pendidikn tatam muka sudah bisa dimulai sayaratnya guru dan pendidik harus sudah vaksinasi/PMJ News
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pendidikn tatam muka sudah bisa dimulai sayaratnya guru dan pendidik harus sudah vaksinasi/PMJ News /

 

PORTAL BREBES - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa mulai dilaksanakan.

Syaratnya, sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas seluruh guru dan tenaga kependidikannya sudah menjalani vaksinasi COVID-19.

"PTM terbatas dimulai dari sekarang jika guru dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi semuanya," kata Nadiem saat menyampaikan keputusan bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada Selasa 30 Maret 2021

Pemerintah mewajibkan sekolah memberikan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas setelah guru dan tenaga kependidikannya divaksinasi.

Protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona harus diterapkan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW di Lembaga Uji Pikiran Rakyat

Baca Juga: Jawab KSP Moeldoko Soal Adanya Pertentangan Ideologis di tubuh Demokrat, AHY : Itu Hoax dan Fitnah Keji

Mendikbud berharap semua sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021.

"Latihannya mulai dari sekarang. Ini bukan eksperimen baru karena sudah 22 persen sekolah yang melakukan PTM," katanya.

Meski demikian, sekolah tetap harus menyediakan layanan pendidikan dari jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang oleh orang tua tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah.

"Orang tua berhak memilih, apakah anaknya diperbolehkan mengikuti PTM terbatas atau tidak. Jadi setiap sekolah ada versi PTM dan PJJ," kata Nadiem.

Mendikbud menjelaskan, beberapa ketentuan bagi sekolah yang akan kembali melakukan belajar tatap muka.

“Kali ini sekolah boleh dibuka. Tapi masuk sekolah kali ini bukan seperti sekolah biasa," kata Nadiem dalam peluncuran SKB 4 Menteri tersebut.

"Semua kondisi perlu diawasi, mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar,” lanjutnya.

Untuk diketahui, SKB itu ditentukan berkenaan kondisi kelas untuk dua bulan pertama bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan untuk menjaga jarak 1,5 meter dan per kelas diisi maksimal 18 orang peserta didik.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Konser Rahasia Cinta, Ini Jadwal Acara Trans7 Selasa 30 Maret 2021

Baca Juga: Weton Selasa Kliwon 30 Maret 2021, Ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

Lalu, untuk SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan per kelasnya diisi maksimal 5 orang peserta didik.

Sementara itu, untuk jenjang PAUD, diatur jaga jarak minimal 1,5 meter maksimal per kelas diisi lima peserta didik. Kemudian, terkait dengan jumlah hari dan jam belajar tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan.


Selanjutnya, terkait perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, SKB 4 Menteri mengatur: pertama, untuk menggunakan masker 3 lapis, masker sekali pakai, atau masker bedah, yang menutupi hidung, mulut sampai dagu.

Jika menggunakan masker kain agar diganti setiap 4 jam atau sebelum 4 jam jika sudah lembab atau basah. Kedua, wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Ketiga, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk/bersin.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini, Selasa 30 Maret 2021, Ada Hercai dan Zalim

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV Hari Ini Selasa 30 Maret 2021 : Saksikan Tayangan Kisah Viral dan Amazing Concert

“Dalam aturan ini sekolah boleh bebas memilih mau tatap muka 2 kali seminggu boleh. Mau dipecah jadi 3 rombel (rombongan belajar) boleh, jadi 2 juga boleh. Tapi pastikan sekolah sediakan opsi tatap muka ini,” ungkap Nadiem.


Mendikbud menambahkan, protokol kesehatan (prokes) lainnya dalam dua bulan pertama yakni tidak ada aktivitas di kantin, aktivitas olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran.

“Kita ingin kepala sekolah memberikan edukasi protokol kesehatan di dalam lingkungan sekolah dan memastikan PTM Terbatas dilaksanakan memenuhi prokes dan melakukan penanganan kasus kalau ada yang terbukt terinfeksi,” katanya lebih jauh.

Selain itu, Pemda dan Kanwil Kemenag melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan memenuhi daftar periksa protokol kesehatan.

Selain itu, memastikan transportasi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik aman, melaksanakan 3T jika ada kasus, dan menutup sementara PTM kalau ada kasus konfirmasi.

“Jadi, mari semua instansi pemerintahan dan pendidikan memastikan setiap anak mendapatkan hak belajar dengan aman dan selamat," tuturnya.

"Kita harus mengejar ketertinggalan, kita harus mengambalikan anak ke sekolah seaman mungkin, karena kalau tidak bisa PJJ bisa semakin tertinggal, dan dampak emosional dan sosial akan makin parah. Mari kembali PTM Terbatas sambil disiplin protokol kesehatan,” Ujar Mendikbud Nadiem Makarim.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah