PORTAL BREBES - Beban buruh atau pekerja semakin berat. Dimana muncul aturan baru bahwa gaji dipotong 2,5 persen perbulan.
Pemotongan gaji pekerja tersebut untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan adanya potongan Tapera, membuat semakin banyak potongan yang harus ditanggung pekerja seperti potongan BPJS Kesehatan, pajak, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Fasilitas Rumah Sakit yang Didapat Peserta BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1 2 3 Dihapus
Namun tidak semua pekerja menanggung potongan 2,5 persen Tapera. Berikut pekerja yang dibebankan potongan:
- Pekerja yang bekerja di PT dengan investor swasta
- Pekerja yang bekerja di BUMN atau BUMD
- Anggota polisi
- Calon ASN dan ASN