PORTAL BREBES - BPJS Kesehatan telah dikabarkan akan menghapus kelas bagi para pesertanya.
Setelah kelas 1, 2, dan 3 dihapus, bagaimana dengan iuran para pesertanya.
Pertanyaan tersebut sering ditanyakan banyak orang. Hal ini untuk mendapat kepastian.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketengagakerjaan Secara Online
Pemerintah sendiri sedang mengkaji terkait tarif tunggal bagi peserta BPJS Kesehatan.
Tarif yang dikaji tersebut terutama tarif untuk kelas 2 dan 3. Sedangkan dampak dari perubahan tarif tersebut belum dikaji.
Berikut ini tarif BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021:
1. Kelas 3: Rp35 ribu
2. Kelas 2: Rp100 ribu