Fasilitas Rumah Sakit yang Didapat Peserta BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1 2 3 Dihapus

- 29 Mei 2024, 19:00 WIB
Peraturan Baru Fasilitas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Ini 4 Penjelasan Singkat yang Perlu Kamu Ingat
Peraturan Baru Fasilitas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Ini 4 Penjelasan Singkat yang Perlu Kamu Ingat /

PORTAL BREBES - Berikut akan disampaikan tentang fasilitas rumah sakit setelah kelas 1 2 3 dihapus.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menghapus sistem kelas bagi peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketengagakerjaan Secara Online

Penerapan aturan tersebut paling lambat tahun 2025. Setelah berlaku, maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapat berbagai fasilitas.

Berdasarkan Perpres No 59 tahun 2024, berikut fasilitas yang didapat peserta BPJS Kesehatan:

1. Fasilitas ruangan

- Memiliki ventilasi
- Mrmiliki pencahayaan
- Memiliki fasilitas tempat tidur
- Nakas tempat tidur
- Temperatur ruangan

2. Fasilitas kamar inap

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah