Kemenag Izinkan Warga Gelar Buka Puasa Bersama di Ramadhan 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 6 April 2021, 12:23 WIB
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas izinkan warga Buka Puasa Bersama pada pelaksanaan ramadhan 2021 yang masih di tengah pandemi Cocid-19/kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas izinkan warga Buka Puasa Bersama pada pelaksanaan ramadhan 2021 yang masih di tengah pandemi Cocid-19/kemenag.go.id /

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Rabu 6 April 2021 : Ada Proyek Menguntungkan, Jangan Sampai Terlewat

Baca Juga: Jangan Lewatkan Hercai dan Zalim, Ini Jadwal Acara NET TV Hari Selasa 6 April 2021

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah