PORTAL BREBES - Kendati ramadhan 2021 masih berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19, namun Kementerian Agama (Kemenag) sepertinya memberikan sedikit kelonggaran bagi warga dalam menjalankan ibadahnya.
Diantaranya, warga diperbolehkan menggelar acara Buka Puasa Bersama asal dilaksanakan dengan tetap mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Hal itu tertuang dalam edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang ditandatangani Menteri Agama.
Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Baca Juga: [Update] Bencana NTT 128 Orang Meninggal dan 72 Orang Hilang Serta Ribuan Warga mengungsi
Baca Juga: Isengi Anies Baswedan, Susi Pudjiastuti Kaget Dapat Kiriman Semobil Bunga Anggrek
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menag Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima PortalBrebes.Com, Selasa 6 April 2021.
"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," kata Menag menambahkan.
Adapun panduan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 adalah sebagai berikut :