Kemenag Izinkan Warga Gelar Buka Puasa Bersama di Ramadhan 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 6 April 2021, 12:23 WIB
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas izinkan warga Buka Puasa Bersama pada pelaksanaan ramadhan 2021 yang masih di tengah pandemi Cocid-19/kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas izinkan warga Buka Puasa Bersama pada pelaksanaan ramadhan 2021 yang masih di tengah pandemi Cocid-19/kemenag.go.id /

 

PORTAL BREBES - Kendati ramadhan 2021 masih berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19, namun Kementerian Agama (Kemenag) sepertinya memberikan sedikit kelonggaran bagi warga dalam menjalankan ibadahnya.

Diantaranya, warga diperbolehkan menggelar acara Buka Puasa Bersama asal dilaksanakan dengan tetap mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Hal itu tertuang dalam edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang ditandatangani Menteri Agama.

Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Baca Juga: [Update] Bencana NTT 128 Orang Meninggal dan 72 Orang Hilang Serta Ribuan Warga mengungsi

Baca Juga: Isengi Anies Baswedan, Susi Pudjiastuti Kaget Dapat Kiriman Semobil Bunga Anggrek

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menag Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima PortalBrebes.Com, Selasa 6 April 2021.

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," kata Menag menambahkan.

Adapun panduan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Rabu 6 April 2021 : Ada Proyek Menguntungkan, Jangan Sampai Terlewat

Baca Juga: Jangan Lewatkan Hercai dan Zalim, Ini Jadwal Acara NET TV Hari Selasa 6 April 2021

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

Baca Juga: Terbaru, Kode Redeem FF 6 April 2021 Buruan Klaim Hadiahnya

Baca Juga: Sinopsis Gopi Selasa 6 April 2021, Kokila Curiga Rencana Jahat Rashi

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah