Edhy Prabowo Mengaku Tak Bersalah, Meskipun Jaksa Mendkwa Mantan Menteri KKP ItuTerima Suap Rp25,7 Miliar

- 15 April 2021, 14:56 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah meskipun jakswa mendakawanya menerima suap Rp 25,7 Miliar/Antara
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah meskipun jakswa mendakawanya menerima suap Rp 25,7 Miliar/Antara /

Dalam persidangan tersebut seperti dilansir PMJ News, Jaksa menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) total mencapai Rp25,7 miliar.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah