Edhy Prabowo Mengaku Tak Bersalah, Meskipun Jaksa Mendkwa Mantan Menteri KKP ItuTerima Suap Rp25,7 Miliar

- 15 April 2021, 14:56 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah meskipun jakswa mendakawanya menerima suap Rp 25,7 Miliar/Antara
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah meskipun jakswa mendakawanya menerima suap Rp 25,7 Miliar/Antara /


PORTAL BREBES - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima suap senilai Rp25,7 miliar dalam kasus periziban ekspor benih lobster atau benur.

Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan justru merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ungkap Edhy saat mengikuti sidang virtual dari Gedung KPK, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Dua Minggu Bulan Madu Atta Halilintar Borong Alat Tes Kehamilan, Aurel Pun Panik Takut Negatif

Baca Juga: Bekuk Dortmun 1-2 Manchester City Lolos Ke Semifinal Liga Champios 2020-2021

Kendati merasa dirinya tidak bersalah, Edhy mengaku akan tetap menjalani proses hukum dari kasus yang menjeratnya. Dia bahkan bakal membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Ragu Lakukan Swab Test Siang Hari Saat Berpuasa?Ini Fatwa MUI dan Penjelasan Ustadz Shofiyyudin

Baca Juga: Pemerintah Jawa Tengah Larang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mudik Tahun 2021

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x