Ragu Lakukan Swab Test Siang Hari Saat Berpuasa?Ini Fatwa MUI dan Penjelasan Ustadz Shofiyyudin

- 15 April 2021, 12:43 WIB
MUI mengeluarkan Fatwa MUI baru tentang keamanan swab tes dan PCR pada saat ibadah puasa.
MUI mengeluarkan Fatwa MUI baru tentang keamanan swab tes dan PCR pada saat ibadah puasa. /Priangantimurnews/

PORTAL BREBES - Istilah swab tes semakin dikenal masyarakat akibatnya maraknya penularan virus Corona.

Istilah ini juga menjadi semakin marak ketika banyak tenaga medis atau rumah sakit yang melakukan tes ini secara berkala.

Swab Tes adalah salah satu metode yang dilakukan oleh tenaga medis untuk mendeteksi keberadaan virus atau bakteri penyebab bakteri.

Baca Juga: Pemerintah Jawa Tengah Larang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mudik Tahun 2021

Baca Juga: Weton Kamis Legi 15 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

Pada metode Swab dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Nasofaring yaitu bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak dibelakang hidung dan dibalik langit-langit rongga mulut. Sementara orofaring adalah bagian antara mulut dan tenggorokan.

Berkaitan dengan puasa Ramadhan, banyak orang yang akhirnya bertanya-tanya apakah swab test yanng dilakukan siang hari dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Gopi Kamis 15 April 2021: Dihukum Kokila, Gopi Tidak Boleh Ikut Festival Menari

Halaman:

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x