Cek Segera BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Bila NIK KTP Tidak Terdaftar Bisa Lakukan Cara Lain

- 14 April 2021, 18:46 WIB
eform.bri.co.id/bpum
eform.bri.co.id/bpum /


PORTAL BREBES - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan BLT BPUM UMKM untuk usaha mikro terdampak pandemi Covid-19 pada April 2021 dengan nominal Rp1,2 juta.

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

BPUM 2021 tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, namun diberikan juga yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya atau tahun 2020.

Penerima bantuan UMKM dapat dicek di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP bagi peserta yang menggunakan rekening BRI atau bantuannya disalurkan ke rekening BRI.

Baca Juga: 10 Amalan Sunnah yang Harus Dipelihara Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Baca Juga: Putri Tanjung Diberitakan Nyuci Baju dan Masak Sendiri di AS, Nitizen Indonesia : Caca Handika Juga

Apabila NIK KTP tidak terdaftar di lama Eform BRI, maka pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur lainnya untuk mengkonfimasi mendapatkan BPUM atau tidak karena rekening BRI hanya untuk bantuan yang disalurkan oleh BRI.

Dana BPUM 2021 kali ini tidak sebanyak dana BPUM 2020 sebelumnya karena anggaran yang digunakan adalah sisa anggaran tahun lalu dan telah termaktub dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 tahun 2021.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta,” terang Kemenkop UKM dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI Evaluasi Pelaksanaan BPUM yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x