Cek Segera BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Bila NIK KTP Tidak Terdaftar Bisa Lakukan Cara Lain

- 14 April 2021, 18:46 WIB
eform.bri.co.id/bpum
eform.bri.co.id/bpum /

Sedangkan untuk pendaftaran Banpres BPUM UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline atau mendatangi instansi yang telah ditentukan.

Instansi-instansi itu adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Berikut

Baca Juga: Weton Rabu Kliwon 14 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

Pengumuman resmi dari Menkop UKM akan dilakukan melalui instagram @kemenkopukm.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
Memiliki usaha mikro
Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Perpanjangan SIM A dan C Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya
Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

NIK KTP
nama lengkap
alamat tempat tinggal sesuai KTP
bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah