Warga di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Diwajibkan Untuk Melaksanakan Shalat Id di Rumah

- 4 Mei 2021, 19:28 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita. /Tangkap Layar YouTube.com / Sekretaris Presiden

Jika memungkinkan, Wiku mengatakan, pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pencegahan penularan virus corona juga harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Quran, takbiran, dan halal bihalal.

Baca Juga: Produksi Surat Bebas Covid-19 Palsu, Pasangan Suami Istri di Cianjur Dibekuk Polisi

Penyelenggara kegiatan keagamaan yang menghadirkan banyak orang, menurut Wiku, harus melapor ke satuan tugas daerah serta mengupayakan kegiatan berlangsung singkat di ruang dengan sirkulasi udara baik dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Dia menyarankan kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan secara virtual guna meminimalkan kontak fisik, yang berisiko menyebabkan penularan virus corona.

Disebutkan oleh Wiku bahwa pembatasan dalam kegiatan keagamaan dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan virus corona.

"Mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan, mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," katanya.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah