Kabar Baik Pencairan BSU Kementerian Agama Diperpanjang Sampai 30 Juni 2021

- 10 Juni 2021, 06:00 WIB
BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS
BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS /@kemenag_ri/Instagram

 

 

PORTAL BREBES - Kabar baik bagi para guru madrasah non PNS datang dari Kementerian Agama.

Hal ini berkaitan dengan pembaruan (Update) pengumuman pada 23 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kementerian Agama.

Seperti dikutip PortalBrebes.com dari salah satu situs resmi Kementerian Agama https://simpatika.kemenag.go.id.

Situs ini adalah sebagai pusat layanan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK), merupakan sistem transaksi online program pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementrian Agama.

Layanan ini terselenggara hasil dari kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI dengan Telkom Indonesia.

Baca Juga: Terbatas! Kode Redeem FF 'Free Fire' Rabu 9 Juni 2021 Buruan Ada Magic Cube

Bagi guru di lingkungan Kementerian Agaman, ketika mengunjungi situs itu akan mendapatkan notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS:

1. Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 30 Juni 2021.

2. Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA. Panduan dalam melakukan cetak bisa dilihat DISINI

3. Apabila terdapat perbedaan NAMA atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) antara yang tercetak di Surat Syarat Kelengkapan BSU (S42a/b/c) dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) diubah melalui Kankemenag Kota/Kabupaten. Petugas di Kankemenag dapat mengunduh format surat keterangan DISINI

Baca Juga: Putrinya Menangis Disebut Wajahnya Mirip Sang Ayah, Kiwil: Jelek Saja Bininya Banyak

4. Menghimbau selama melakukan proses diatas tetap menaati protokol kesehatan dan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak atau menghindari kerumuman).

Guru yang berhak menerima BSU sudah bisa melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur.

BSU guru madrasah Non PNS ini sebesar Rp.600.000 per bulan dan diberikan untuk tiga bulan.

Perpanjangan aktivasi rekening bagi guru yang berhak meneriman BSU ini, adalah program subsidi gaji dalam program BSU Alokasi APBN 2020.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah