Terkait PPN Sembako, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Jangan Mudah Termakan Hasutan!

- 15 Juni 2021, 11:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbelanja di Pasar Santa Kebayoran/instagram @smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbelanja di Pasar Santa Kebayoran/instagram @smindrawati /

PORTAL BREBES - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sembako yang dijual di pasar tradisional tidak terkena pajak.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati Senin 14 Juli 2021.

Hal ini sekaligus menjawab kekawatiran banyak pihak tentang kabar adanya rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako.

Baca Juga: Rencana PTM Bulan Juli 2021, Fadli Zon : Kebijakan yang Membahayakan dan Sebaiknya Ditunda

Baca Juga: Wanita Kelahiran Selasa Kliwon 15 Juni 2021, Ini Sifat dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Menurut Sri Mulyani pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azaz keadilan.

Terkait hal tersebut dirinya mencontohkan bahwa beras produksi petani seperti Cianjur, Pandan Wangi, Rojolele tidak dipungut PPN.

Namun beras premium impor yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas lah yang seharusnya dipungut pajak.

Baca Juga: Markis Kido Pahlawan Bulu Tangkis Indonesia Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Baca Juga: Selasa Kliwon 15 Juni 2021, Hari ini Arah dan Waktu Terbaik Untuk Menjemput Rezeki Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x