PORTAL BREBES - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sembako yang dijual di pasar tradisional tidak terkena pajak.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati Senin 14 Juli 2021.
Hal ini sekaligus menjawab kekawatiran banyak pihak tentang kabar adanya rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako.
Baca Juga: Rencana PTM Bulan Juli 2021, Fadli Zon : Kebijakan yang Membahayakan dan Sebaiknya Ditunda
Baca Juga: Wanita Kelahiran Selasa Kliwon 15 Juni 2021, Ini Sifat dan Karakternya Menurut Primbon Jawa
Menurut Sri Mulyani pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azaz keadilan.
Terkait hal tersebut dirinya mencontohkan bahwa beras produksi petani seperti Cianjur, Pandan Wangi, Rojolele tidak dipungut PPN.
Namun beras premium impor yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas lah yang seharusnya dipungut pajak.
Baca Juga: Markis Kido Pahlawan Bulu Tangkis Indonesia Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung