Habib Rizieq Divonis Empat Tahun, Mardani : Luar Biasa Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki

- 24 Juni 2021, 14:48 WIB
Habib Rizieq Shihab dan Mardani Ali Sera
Habib Rizieq Shihab dan Mardani Ali Sera /

PORTAL BREBES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Sehubungan dengan vonis yang dijatuhkan tersebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebutnya sebagai luar biasa.

Sebab menurut Mardani, vonis yang dijatuhkan majelis hakim di PN Jakarta Timur itu sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap jaksa Pinangki.

Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitannya di akun Twitter @MardaniAliSera, Kamis 24 Juni 2021.

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," kata Mardani Ali Sera yang dikutip PortalBrebes.Com dari akun Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Dikira Gadis Manja Ternyata Waria, Itulah Pengalaman Pria Bertemu Pasangan di Dunia Maya

Mardani juga menyebut vonis yang dijatuhkan kepada Rizieq Shihab terlihat aneh dan beda perlakuan. Padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi.

Untuk itu Mardani Ali Sera berharap, Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan.

Diperoleh keterangan, terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x