Pemerintah sendiri untuk keperluan tersebut telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.
Baca Juga: BSU 2022 Cair, Ini Cara Cek Data Penerima
Agar dapat menerima BSU 2022, penerima harus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
3. Diutamakan bekerja di sektor industri barang, konsumsi, transportasi, properti, real estate, perdagangan dan jasa.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Apabila anda telah memenuhi syarat diatas, coba cek nama anda sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.
Untuk mengecek nama anda terdaftar di BSU atau tidak, ikuti langkah berikut ini:
1. Buka laman www.kemnaker.go.id