Tunjangan tertinggi yakni jabatan fungsional dan teknis terampil: Rp17.370.000
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji pokok dan tunjangan PNS pada instansi-instansi tertentu.***
Tunjangan tertinggi yakni jabatan fungsional dan teknis terampil: Rp17.370.000
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji pokok dan tunjangan PNS pada instansi-instansi tertentu.***
Editor: Yudhi Prasetyo
Sumber: Berbagai Sumber