Bikin Ngiri, PNS yang Kerja di Instansi Ini Tunjanganya Mencapai Hampir Rp100 Juta

- 6 Mei 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS.
Ilustrasi gaji 13 PNS. /Antara/Sigid Kurniawan/

Tunjangan tertinggi yakni jabatan fungsional dan teknis terampil: Rp17.370.000

Tunjangan tersebut merupakan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji pokok dan tunjangan PNS pada instansi-instansi tertentu.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah