PORTAL BREBES - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki gaji pokok.
Besaran gaji pokkk PNS sesuai dengan golonganya.
Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan.
Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda dimasing-masing instansi baik pusat maupun daerah.
Gaji PNS terbagi menjadi 4 golongan.
1. PNS golongan 1:
- 1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- 1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900