Bikin Ngiri, PNS yang Kerja di Instansi Ini Tunjanganya Mencapai Hampir Rp100 Juta

- 6 Mei 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS.
Ilustrasi gaji 13 PNS. /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL BREBES - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki gaji pokok.

Besaran gaji pokkk PNS sesuai dengan golonganya.

Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan.

Baca Juga: Crazy Rich Grobogan Joko Suranto yang Bangun Jalan Rp2,8 Miliar Pulang Kampung, Disambut bak Presiden Jokowi

Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda dimasing-masing instansi baik pusat maupun daerah.

Gaji PNS terbagi menjadi 4 golongan.

1. PNS golongan 1:

- 1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- 1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x