Belum Secara Resmi Dibahas, Peralihan Penerbitan SIM dari Polisi ke Kemenhub Tetap Diagendakan

- 6 Juni 2022, 09:54 WIB
Illustrasi Google
Illustrasi Google /pixabay/

Dirinya menambahkan, jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V telah menerima masukan dari sejumlah pihak. 

Dari Kementerian Perhubungan, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Jadwal Film dan Harga Tiket Bioskop di NSC Ultima Purbalingga Senin 6 Juni 2022, Film Aksi Seru

Sedangkan Fraksi PKS, menurutnya mendukung peralihan tersebut dengan memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. 

Salah satunya menyangkut uji, penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum Surat Ijin Mengemudi (SIM). FPKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan. 

"Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," jelas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II ini. 

Baca Juga: Baca! Jadwal Nonton TV Global TV Hari Ini Senin 6 Juni 2022, Saksikan SpongeBob SquarePants Movie

Sementara untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, FPKS akan mendorong adanya peralihan dari Kepolisian ke Kemenhub. 

Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu linta tetap berada ditangan kepolisian.

"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x