Belum Secara Resmi Dibahas, Peralihan Penerbitan SIM dari Polisi ke Kemenhub Tetap Diagendakan

- 6 Juni 2022, 09:54 WIB
Illustrasi Google
Illustrasi Google /pixabay/

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar Hari Ini Senin 6 Juni 2022, Ada Mega Series Panggilan dan Mega FIlm Asia

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) dan peralihan kewenangan soal SIM dari Kepolisian ke Kemenhub.

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," tegas dia.

Ia mengungkapkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. YLKI menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali. 

Baca Juga: Aktivitas Gunung Slamet, Terjadi 69 Kali Gempa, Ini Rekomendasi untuk Pendaki

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, dalam pandangan YLKI akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. 

Dengan terkendalinya konsumsi BBM juga akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan. Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal. 

Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor, diantaranya infrastuktur jalan hingga kendaraan, YLKI menyebut masih ada yang luput dari pengawasan. Yakni karena faktor penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

Baca Juga: Jadwal TV NET TV Hari Ini Senin 6 Juni 2022, Ada Extraordinary You dan Kurulus Osman Season 2

"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," kata Tulus Abadi. 

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x