Hati-hati, Mulai 13 Juni Polri Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sasarannya

- 10 Juni 2022, 15:30 WIB
Poliri melaksakan razia bagi pengendara motor
Poliri melaksakan razia bagi pengendara motor /Korlantas Polri/


PORTAL BREBES – Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 yang dimulai pekan depan selama 14 hari dari Senin (13 Juni 2022) sampai Minggu (26 Juni 2022).

Adapun sasaran dalam Operasi Patuh 2022 sebanyak 8 sasaran yang menjadi prioritas penindakan Kepolisian.

Dilansir Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10 Juni 2022), ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Cocok Buat Mahasiswa, Laptop Murah Harganya 2 Jutaan Cek Spesifikasinya

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri asal Tegal dengan Modus Bermukenah di Cirebon

5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Baca Juga: Ini 5 Tips dan Trik agar Lolos Seleksi Penerimaan Polri

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.***

Editor: Arif Budiman

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x