Kurban dengan Hewan yang Terkena PMK Sah atau Tidak: Begini Fatwa MUI, Lengkap dengan Panduan Memilihnya

- 17 Juni 2022, 23:29 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /

PORTAL BREBES - Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah datang.

Bagi ummat Islam yang mampu dapat melakukan kurban pada hari raya tersebut.

Jauh-jauh hari warga yang ingin melaksanakan Kurban sibuk mencari hewan kurban terbaik.

Baca Juga: Lowongan PPPK Guru 2022 Akan Buka, Perhatikan Syarat Ini Agar Berpeluang Lolos

Namun sayangnya, Hari Raya Idul Adha kali ini berada ditengah-tengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

Dengan kondisi ini, tentu umat Islam yang hendak melaksanakan kurban resah.

Sehingga timbul pertanyaan apakah berkurban dengan hewan yang terkena PMK sah atau tidak.

Dikutip dari laman MUI Digital, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ada dua golongan hewan terkena PMK untuk kurban. Ada yang sah ada pula yang tidak sah.

Hewan yang sah menjadi hewan kurban meskipun terkena PMK yakni hewan yang memiliki katagori ringan.

Katagori klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dan tidak sah dijadikan hewan kurban yakni hewan yang memiliki katagori klinis berat.

Katagori klinis berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

Berikut adalah Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)

Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil

1. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

2. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah