Komisi yang diterapkan, lanjut Lavina, dikembalikan lagi kepada merchent maupun pelanggan dalam bentuk beragam manfaat.
Manfaat yang didapat diantaranya subsidi biaya pengantaran maupun program promosi lainya.
Promosi yang diberikan platform bertujuan untuk menarik masyarakat untuk membeli.
Sedangkan harga makanan merupakan kebijakan masng-masing merchent.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito menyebut GoGrab dan GoFood memonopoli bisnis layanan pesan antar makanan.
Namun sejauh ini YLKI belum menerima aduan terkait keberatan kenaikan tarif makanan di platform online.
"Terkait dengan mahalnya tarif kedua usaha ini di YLKI bukan belum terima pengaduan," kata Aji Warsito.***
***Disclaimer: artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul: Gojek Buka Suara Terkait Keluhan Mahalnya Pesan Makan di Layanan GoFood: Kebijakan Resto.