Dikabarkan UMP Jakarta Kemarin Naik Sekarang Turun

- 16 Juli 2022, 15:39 WIB
Illustrasi Google
Illustrasi Google /Pixabay/

PORTAL BREBES - Kabar bakal turunnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta semakin mencuat, pasalnya selama ini masyarakat produktif berharap adanya kenaikan bukan penurunan.

Dilansir dari berbagai sumber,  UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,1% dari tahun sebelumnya. UMP Jakarta tahun 2022 pun jadi Rp 4.641.854.

Kenaikan UMP yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ternyata nggak sepenuhnya disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aplindo) Jakarta. 

Baca Juga: Berbagi kepada Sesama, RSI PKU Muhammadiyah Tegal Berkurban 6 Sapi dan 15 Kambing

Menurutnya,  Apindo nggak mempermasalahkan soal besaran angka kenaikan. Namun mereka tetap mempertanyakan prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain itu, pengadilan juga melihat adanya gap yang nggak imbang antara besaran kenaikan dan inflasi. Akhirnya, pengadilan pun mengabulkan gugatan Apindo Jakarta.

Pengadilan pun meminta pembatalan Keputusan Gubernur soal kenaikan UMP. Maka, berdasarkan keputusan pengadilan, nilai UMP yang baru adalah Rp4.573.845.

Baca Juga: Bingung Soal BumDes, Simak Tugas dan Wewenang Pelaksana

Dikutip dari Neo Daily, menyoal penurunan upah, Serikat Buruh pun nggak tinggal diam, pasalnya banyak buruh yang sudah menikmati kenaikan gaji tetapi yang didapatkan justru sebaliknya harus turun.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x