data keuangan dari ACT dan lembaga yang terafiliasi dengannya, serta melakukan tracing aset (penelusuran aset) dan kekayaan.
Baca Juga: Sebanyak 60 Rekening ACT di Blokir Sementara, Transaksinya Tidak Main-main
Polri menyatakan yayasan ACT yang bergerak dibidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar.
Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang.***
Editor: Dewi Prima Mayasari
Sumber: Humas Polri