Dalam pelaksanaannya, PT PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), serta 14 penyedia pengadaan tower di tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
Proses pengadaan tower transmisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: 303 Pendaftar Tervaksin Booster Dosis Tiga BIN di Mall Seaseon Citty
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodasi permintaan Aspatindo.
Hal itu pula yang memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari juga menjabat Direktur Operasional PT Bukaka.
Dalam pengusutan perkara, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah setidaknya 3 lokasi, mulai dari PT Bukaka hingga apartemen dan rumah pribadi dari Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari.
Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.***