Bank Indonesia Beri Waktu Penukaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan

- 1 September 2022, 16:41 WIB
Bank Indonesia umumkan cabut Cabut Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan.
Bank Indonesia umumkan cabut Cabut Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan. /Antara/Noropujadi

Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk penggantian terhadap uang yang lusuh, cacat, atau rusak, mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah:

1. Dikhususkan untuk uang logam apabila memiliki ukuran persis sama atau setengah kali lebih besar dari ukuran asli, maka akan diganti dengan nominal yang sama sesuai dengan yang tertera pada URK.

2. Jika uang logam tersebut memiliki ukuran setengah kali lebih kecil dari ukuran aslinya, maka tidak akan mendapatkan penggantian.

Baca Juga: Ayo Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Mudah dan Cepat Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Untuk mekanisme penukaran, pemilik URK peringatan 50 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dipersilakan untuk datang ke kantor Bank Indonesia maupun kantor perwakilan sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Lalu pihak Bank akan melakukan pemeriksaan terhadap uang yang hendak ditukarkan. Setelah dinyatakan keasliannya maka akan disesuaikan dengan persyaratan penggantian.

Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penukaran, diharapkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Disclaimer: Artikel ini juga sudah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Bank Indonesia Umumkan Cabut Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan, Begini Mekanisme Penukarannya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x