Bank Indonesia Beri Waktu Penukaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan

- 1 September 2022, 16:41 WIB
Bank Indonesia umumkan cabut Cabut Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan.
Bank Indonesia umumkan cabut Cabut Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan. /Antara/Noropujadi

PORTAL BREBES – Bagi masyarakat yang masih memiliki Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, diminta untuk segera melakukan penukaran ke Bank Indonesia (BI) atau bank-bank umum.

Hal tersebut menyusul adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 yang menyatakan bahwa uang rupiah tersebut tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com bahwa terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2022, BI menarik URK Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI dari peredaran.

Baca Juga: Tak Jadi Naik Harganya, Ini Update Harga BBM September 2022

Penarikan dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 dan berdasarkan undang-undang, uang rupiah yang dicabut dari peredaran yaitu uang rupiah khusus seri Demokrasi dengan pecahan Rp300 ribu dan pecahan Rp850 ribu.

Namun, pemilik uang tersebut tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penukaran karena BI memberikan jangka waktu 10 tahun yaitu hingga 30 Agustus 2032 nanti.

Perlu diingat apabila telah melewati masa penukaran atau lebih dari 10 tahun, maka hak atas penukaran tidak akan berlaku lagi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: 83 Orang Ikuti Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-19 di Kota Tegal

Sebagai gantinya, Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dari peredaran , akan mendapatkan nominal yang sama sesuai dengan nilai yang tertera.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x