BBM Sebanyak 2,7 Ton Ditimbun, Beruntung Polisi Sigap dan Menangkap Pelaku

- 5 September 2022, 11:32 WIB
BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan.
BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan. /PMJ/

PORTAL BREBES - Seorang pria berprofesi sebagai sopir truk trailer ditangkap karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sebanyak 2,7 ton.

Sopir truk yang berinisial MY (42) ini ditangkap Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah, mengungkapkan, MY berencana menjual kembali solar tersebut setelah harga naik.

Baca Juga: Sambil Gendong Anak, Peserta Didik Kejar Paket C Sakila Kerti Tegal Ikuti ANBK

“Rencananya mau dijual setelah (harga BBM) naik,” kata AKP Ngurah, saat dikonfirmasi, Minggu 4 September 2022, dikutip dari situs resmi metro.polri.go.id.

AKP Ngurah mengaku saat ini polisi sedang menyelidiki pihak yang menyuruh MY. “Masih dalam pengembangan,” kata dia.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, MY ditangkap pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.

"Modus pelaku menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi,” kata Kompol Yunita, dalam keterangannya, Minggu 4 September 2022.

Baca Juga: Dua Rumah Warga Jatibogor Tegal Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Penimbunan solar bersubsidi sudah dilakukan MY dalam tiga bulan terakhir. Polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar bon dari SPBU pembelian solar, tiga buah kempu atau IBC tank yang berisikan 2,7 ton solar, dan satu IBC tank kondisi kosong.

Kemudian, satu unit truk trailer bernomor polisi B 9048 UJ, satu rol selang, satu unit mesin pompa, serta satu buah aki.

Kini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Adapun pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta harga BBM non-subsidi Pertamax.

Baca Juga: Ada 3 Hikmah Pelajaran Yang Dapat Dipetik dari Gelar Haul Wafatnya Ulama, Ini Penjelasannya

Kenaikan harga BBM diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Sabtu 3 September 2022 dan berlaku mulai pukul 14.30 WIB.

“Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak kenaikan harga minyak dunia. Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit, ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga beberapa jenis BBM yang mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata Jokowi.

Dikutip dari MyPertamina, harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter naik menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian, Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax, dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah