PORTAL BREBES - Presiden Jokowi mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, pada Sabtu 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.
Ini alasan pemerintah kenapa harga BBM naik.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM di pasar domestik karena belanja subsidi tetap meningkat di APBN Tahun 2022 meskipun harga minyak dunia menurun dalam beberapa waktu terakhir.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah melakukan perhitungan dengan berbagai skenario perubahan harga minyak mentah Indonesia ("Indonesian Crude Price"/ICP) dan dampaknya terhadap besaran subsidi di APBN tahun berjalan.
Dengan asumsi ICP berada di bawah harga 90 dolar AS per barel ataupun mengambil asumsi rata-rata dalam satu tahun di rentang 97-99 dolar AS per barel, maka belanja subsidi energi tetap akan naik dari anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp502,4 triliun.
“Dengan perhitungan ini, maka angka kenaikan subsidi yang waktu itu sudah disampaikan di media dari Rp502 triliun tetap akan naik, tidak menjadi Rp698 triliun, namun Rp653 triliun, kami terus melakukan penghitungan,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 3 September 2022.
Dikutip dari Antaranews.com, Sri Mulyani memberikan gambaran jika harga ICP berada di 85 dolar AS per barel, maka subsidi akan tetap bertambah dari Rp502 triliun menjadi Rp640 triliun.
Baca Juga: Jokowi : Harga BBM Pertalite Tidak Naik, Pemerintah Masih Beri Subsidi
“Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung dari harga ICP,” ujarnya.