Kemenkumham Serentak Bebaskan 23 Napi Koruptor, Berikut Daftar Namanya

- 7 September 2022, 15:19 WIB
Pinangki Sirna Malasari salah satu napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham setelah melakukan tindak pidana korupsi.
Pinangki Sirna Malasari salah satu napi koruptor yang dibebaskan Kemenkumham setelah melakukan tindak pidana korupsi. /Facebook

PORTAL BREBES - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi resmi dibebaskan pada hari Selasa, 6 September 2022.

Para napi kasus kopusi ini resmi dibebaskan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tegal Kota Ringkus Pengedar Sabu dengan 41 Paket Siap Edar

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu 7 September 2022 dikutip dari laman PMJ News.

Rika uraikan identitas 23 napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa kemarin.

Berikut adalah daftar lengkap para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat dari Kemenkumham:

Baca Juga: Panglima TNI dan KSAD Tetap Solid

Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari; dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x