"Mereka ngadu ke saya resah. Pelaksana proyek PT Anisa Bintang Blitar (ABB) sering melakukan intimidasi penutupan kios-kios dengan melalui penyegelan yang harusnya tupoksi pengadilan, "ujar Agustian di Gedung B, Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal A. Yani Bekasi Kota.
Dia juga menyinggung Down Payment (DP) dari pedagang Pasar Kranji. Berdasarkan rincian aduan yang diterimanya, Agustian dihitung terkonfirmasi sudah terkumpul senilai Rp. 20 miliar, namun pihak PT. ABB tidak melakukan kewajibannya.
Baca Juga: Terima Suap Proyek Pengadaan Gerobak, 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka
Agustian meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono untuk segera melakukan evaluasi kinerja, atau pencabutan kesepakatan (Nota Kesepahaman/MoU) dengan PT ABB.
Sementara itu Undrakia selaku sekretaris Rukun Warga Pasar (RWP) menyesalkan tindakan penyegelan pada pedagang yang baru bayar sekira 5 persen DP.
"Tidak ada hak PT ABB di perjanjian kerjasama (PKS) melakukan penyegelan, bahkan yang DP sudah 10% juga disegel gembok kios, ini pelanggaran," ungkap Undrakia.
Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Indosiar Jumat 9 September 2022, Ada PSIS Semarang vs Persikabo 1973
Kekesalan Undraika yang merupakan mantan bendahara RWP tentu beralasan, karena ada dugaan PT. ABB ternyata sedang mengalami kesulitan finansial.
"Dari awal PT ABB kesulitan keuangan tapi tidak mau terbuka sehingga dampak pembangunan nol persen, jelaslah Surat Penyerahan Lahan (SPL) belum diserahkan sekitar 1.200 orang pedagang pasar," tegasnya.