2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana.
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan
Apabila anda merupakan seorang tenaga kesehatan, maka persyaratan pendaftaran mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021.
Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran berdasarkan Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021:
1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.