Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ini 7 Katagori yang tidak dapat Mengikuti Pendataan Non ASN 2022

- 19 September 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Apakah tenaga honorer dapat mengisi Pendataan Non ASN 2022?  Pertanyaan ini ramai diperbincangkan di kalangan tenaga honorer pemerintah saat ini.

Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun- tahun dan mereka berharap bisa diangkat menjadi ASN, PNS, ataupun PPPK.

Dikutip Portal Brebes dari AyoBandung.com, berikut ini penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kaitan Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Menyoal Aksi Bjorka, Begini Tanggapan Rocky Gerung

Dijelaskan, Pendataan Non ASN 2022 bukan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS.

Pendataan itu dilakukan hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing-masing pemerintah daerah.

Di sisi lain, Pendataan juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Mempan Dari Serangan Ilmu Hitam

Dalam PP itu disebutkan status kepegawaian di intansi pemerintah hanya ada dua, PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Baca Juga: Jika Anak Memiliki Salah Satu 6 Weton Ini, Maka Jadi Pembuka Rezeki Orang Tua

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: TP PKK Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu Akan Ikuti Lomba B2SA Tingkat Jateng Mewakili Kabupaten Brebes

Lantas apakah tenaga honorer  bisa mengakses secara langsung website Pendataan Non ASN?

BKN mengatakan bahwa tenaga honorer bisa mengisi Pendataan Non ASN namun dengan ketentuan khusus.

Ketentuan khusus itu adalah seperti yang disampaikan dalam surat petunjuk teknis Pendataan Non ASN, pihak pertama yang diizinkan mengisi yaitu admin instansi dan juga operator.

Baca Juga: Selamat! 6 Kriteria Ini Dapat BLT UMKM, Begini Cara Mendaftar BPUM 2022 Tahap 3

Admin instansi juga bertugas untuk membuat akun pendaftaran tenaga honorer dan menginput data tenaga honorer.

Selebihnya jika ada data yang masih kurang bisa di-input oleh tenaga honorer dengan akun yang telah dibuat oleh admin instansi.

Namun perlu dicatat, data bisa dilengkapi oleh tenaga honorer jika data utama sudah diinput oleh BKD melalui aplikasi pendataan.

Jika belum didaftarkan, tenaga honorer tidak bisa melengkapi data-data lainnya.

Baca Juga: Plat G Bersatoe, Usai Orasi di Balai Kota Tegal Ratusan Ojek Online Bergerak Konvoi

Berikut ini katagori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 itu:

1. Tenaga honorer pengemudi
2. Tenaga honorer petugas kebersihanan
3. Tenaga honorer satuan pengamanan
4. Tenaga honorer dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsorcing.
5. Tenaga honorer Badan Layanan Umum/ BLUD.

Baca Juga: Masuk bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Daftar Penerima BSU 2022 Cair Rp600 Ribu

6. Tenaga honorer dengan SK diatas 31 Desember 2021.
7. Tenaga honorer yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Selanjutnya, 7 kategori tersebut tidak boleh mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan kemungkinan akan dialihkan ke outsourcing.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Ayo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah