PORTAL BREBES - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dikabarkan mentransfer uang sebesar Rp600 ribu kepada rakyat Indonesia.
Uang tersebut ditransfer kepada pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU tahap 1, 2, dan tiga telah disalurkan kepada ribuan pekerja. Sedangkan BSU tahap 4 kabarnya disalurkan mulai Senin 3 Oktober 2022.
Jika anda merupakan pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 4, maka anda akan mendapat transferan dari Kemenaker.
Bantuan BSU diberikan kepada pekerja sebagai kompensasi kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Cek nama anda apakah sebagai pekerja yang berhak menerima BSU atau tidak.
Berikut ini langkah-langkah cek nama anda:
1. Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu
3. Lengkapilah pendaftaran akun
4. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar
4. Login atau masuk kembali lalu lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
Demikianlah informasi mengenai BSU tahap 4.***