Simak Sejarah Berdirinya Korpri dan Temanya Ditahun ini

- 29 November 2022, 09:12 WIB
Sejarah berdirinya HUT KORPRI
Sejarah berdirinya HUT KORPRI /Seputarlampung.com

Melalui Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa, Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3).

Baca Juga: Begini Cara Menurunkan Darah Tinggi Tanpa Obat

Sistem yang dikenal dengan pemerintahan demokrasi parlementer tersebut kemudian berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S.

Saat itu, pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. Namun, pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor: 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.

Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, KORPRI “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).

Tujuan pembentukannya Korps Pegawai adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Akan tetapi KORPRI kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi KORPRI dalam memperkuat barisan partai.

Baca Juga: Peduli Cianjur, Polres Tegal Kota Gelar Aksi Galang Dana Anggotanya

Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas KORPRI, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR.

Dari perdebatan tersebut, akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa KORPRI harus netral secara politik.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x