PORTAL BREBES - Nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam keanggotaannya di institusi Polri telah ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Rabu 22 Februari 2023.
Sidang etik Bharada E juga menghadirkan pihak dari eksternal, yakni dari Kompolnas untuk menentukan nasib dari Bharada E.
Dilansir PMJ New, hasil keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Dalam putusan Sidang KKEP, komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel anggota kepolisian.
Selain sanksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Penumpang Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Semuanya Selamat
Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merk Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.