DPR Dorong Kemenparekraf RI Percepat Realisasi Perundangan Tentang Ekraf

- 17 April 2023, 18:18 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih /Devi/DPR

PORTAL BREBES - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI untuk memepercepat realisasi peraturan perundangan tentang ekonomi kreatif.

“Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari UU 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif sudah keluar tahun lalu, tapi memang berlaku efektif satu tahun kemudian, maka penting untuk mengupdate perkembangannya sudah sejauh mana,” ungkap Fikri di Jakarta, Ahad (16 April 2023).

Keluarnya PP tesebut, lanjut Fikri diharapkan menghadirkan program yang dapat membangun awareness dan terobosan hingga akhirnya masyarakat paham bahwa UU Ekraf sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Polres Tegal Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan

Sektor ekonomi kreatif, terutama kelas mikro dan kecil masih merasakan dampak akibat badai pandemi yang melanda. Seperti yang terungkap dalam penelitian yang diterbitkan jurnal pariwisata tentang tantangan yang dialami oleh unit usaha ekonomi kreatif dalam bidang industri kriya yakni Tenun Ikat NTT. Penelitian bersifat deskriptif kualitatif ini mengobservasi kelompok usaha dan pengrajin tenun ikat NTT.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat empat tantangan utama bagi unit usaha ekonomi kreatif dalam menghadapi dampak pandemic, yakni : (1) penurunan pendapatan, (2) hilangnya kesempatankerja, (3) tuntutan inovasi produk, dan (4) tantangan pemanfaatan teknologi.

Tantangan tersebut menurut Fikri seharusnya bisa dijawab oleh PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Ketua IKBT Bahari Ayu Imbau Warga yang Mudik Ikut Jaga Iklim Kondusif di Kampungnya

Kendati PP tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Juli Tahun 2022, namun PP itu mulai efektif berlaku pada waktu satu tahun kemudian setelah diundangkan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x