PORTAL BREBES – Menteri Komunikadi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan.
Menteri dari Partai Nasdem ini menjadi tersangka atas dugaan kasus maling uang rakyat atau korupsi penyediaan infrastrukrur Base Transceiver Station (BTS 4G) dan infratruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Johnny G Plate diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu 17 Mei 2023, sebagaimana dilansir dari laman PMJ New.
"Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Saat ini, lanjut ia, penyidik telah meningkatkan status Johnny G Plate menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Polsek Pemalang Kota Diusulkan Naik Jadi Tipe B
Terlihat ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.***