BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Bekerja Sama Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial Pekerja Migran

- 10 Juli 2023, 14:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) webinar berssama
BPJS Ketenagakerjaan bersama badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) webinar berssama /Doc/

Rincian 7 manfaat baru yakni penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta, Homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp20 juta, Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta, Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta, Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta, dan Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sebesar Rp50 juta.

Sementara itu untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Keuntungan lainnya, saat ini masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel, karena PMI dapat menyesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing. Untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

Baca Juga: Ambil Buruan! Ini Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Senin 10 Juli 2023, Klaim Gratis

Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) unut mempersiapkan tabungan masa tuanya. Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.

Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di akhir paparannya Roswita berharap dengan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, PMI dapat lebih aman dalam bekerja dan keluarga di tanah air merasa tenang karena risiko-risiko tersebut dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruan Klaim! Ini Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Senin 10 Juli 2023, Cek Disini

"Semua ini adalah wujud tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja, oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tutup Roswita.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Rina Sofiyya, menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja indonesia tidak terkecuali Pekerja Migran Indonesia.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah