Di antaranya, perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian terjadi saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan kerja, selama berada di negara penempatan kerja, dan kembali lagi ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
"Harapannya para pekerja migran sadar dan memahami betapa pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi mereka, supaya mereka merasakan ketenangan dalam bekerja dan meninggalkan keluarga," pungkas Rina.***