BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Bekerja Sama Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial Pekerja Migran

- 10 Juli 2023, 14:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) webinar berssama
BPJS Ketenagakerjaan bersama badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) webinar berssama /Doc/

PORTAL BREBES - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk melakukan pengawasan dan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang berada di Malaysia. Salah satunya dengan menyosialisasikan pemahaman terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PMI.

Sosialisasi ini pun dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) melalui webinar dengan tema 'Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World'.

Dalam webinar tersebut, hadir Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ibu Roswita Nilakurnia. Kemudian hadir pula Deputy Chief Executive (Operations) PERKESO John R. Marin yang membuka acara tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Sampai 2 Pekan Kedepan, Polres Pemalang Lakukan Operasi Patuh Candi 2023, Ini 14 Sasarannya

Pada kesempatan itu, John menyebut adanya webinar ini mampu membuka wawasan seluruh pemberi kerja, PMI maupun pemangku kepentingan yang ada di Malaysia.

“Saya yakin bahwa webinar ini akan bermanfaat bagi anda semua. Misalnya, jika anda adalah pemberi pekerja, anda akan mengetahui adanya bentuk dukungan lain ketika pekerja terlibat kecelakaan kerja di Malaysia atau Indonesia. Jika anda seorang PMI, anda belajar tentang hak-hak perlindungan jaminan sosial. Jika anda bukan dari keduanya, webinar ini akan memberi anda kesempatan eksklusif untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan jaminan sosial di tingkat internasional di luar Malaysia,” ungkap John.

Selanjutnya John menyoroti bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi secara tiba-tiba. Hal tersebut mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial. Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya.

Baca Juga: Ungkap 17 Kasus Narkoba sejak Awal 2023, Kapolres Pemalang : Berkat Partisipasi Masyarakat

Sejalan dengan itu Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerjasama baik yang telah lama terjalin dengan PERKESO. Dirinya menyebut forum ini sangat penting karena masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Terima kasih telah mengundang kami untuk berbicara di forum ini untuk berbagi informasi-informasi penting terkait jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Tema yang diangkat kali ini sangat krusial karena menurut data laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2021, terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia yang tidak mengakses perlindungan jaminan sosial,”ungkap Roswita.

Dalam paparannya, Roswita menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.

Baca Juga: Proyek JUT di Desa Wanasari Diduga Pakai Material Batu Campuran, Tenaga Kerja Diborongkan ke Pihak Lain

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x