Cedera Saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

- 18 Juli 2023, 11:38 WIB
2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan /Doc/

Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO mengatakan dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan. Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

Baca Juga: Yuk Segera Dapatkan Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini Selasa 18 Juli 2023, GRATIS

"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky.

Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.

Baca Juga: Redeem Sekarang! Ini Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Selasa 18 Juli 2023, Klaim dan Aktifkan

“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal Rina Sofiyya melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang bergelut pada bidang olahraga. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ekosistem olahraga dan lainnya juga dilindungi jaminan sosial sebagaimana yang lain. Mereka juga sama perlindungannya dengan para pekerja di kantoran,” pungkasnya.

Baca Juga: Raden Mas Asfad Romli Ajak Warga Brebes Hadiri Haul Akbar Wali Songo di Masjid Istiqlal Jakarta

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x